Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko terhadap Mutu
Para expert besar menekankan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap kerja akan menurun– dan dapat berdampak serius pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen– tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Transisi ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan dalam kompetensi klinis-ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Ditempatkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Menjaga independensi penting untuk mempertahankan kualitas pendidikan dan pelayanan tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |